• Maret 2008
    S S R K J S M
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    31  
  • Top Artikel

    • Tidak ada
  • Kunjungan

    • 91.110 hits
  • PhotoQu

Konspirasi yang terbongkar

Ditulis oleh infosyiah di/pada 0, Maret 9, 2007

Konspirasi yang terbongkar

Diriwayatkan dalam buku al-Kafi, kitab al-Qadha dan al-Ahkam bab an-Nawadir, dan di buku at-Tahdzib bab az-Ziyadat fil al-Qadha dengan bersandarkan pada Zadzan. Ia berkata:

“Ada dua orang yang menitipkan barangnya kepada seorang wanita. Keduanya berkata kepada wanita itu untuk tidak memberikan barang tersebut bila mereka datang sendiri-sendiri. Barang akan diberikan dengan syarat keduanya harus berkumpul. Keduanya kemudian pergi.

Setelah berjalan beberapa waktu, salah seorang dari kedua pria itu mendatangi wanita tersebut. Ia berkata: “Berikan aku barang yang kami titipkan kepadamu! Temanku yang datang bersamaku dulu itu telah meninggal”.

Wanita itu menolak untuk memberikan barang titipan. Keduanya akhirnya bertengkar hebat. Akhirnya, karena pria tadi bersikeras, akhirnya wanita itu mengalah dan memberikan barang titipan mereka.

Tidak berapa lama, datang pula pria yang satunya lagi. Ia berkata: “Berikan barangku! Wanita itu menjawab: “Temanmu yang satunya lagi telah mengambilnya. Katanya engkau telah meninggal”. Keduanya bertengkar hebat. Akhirnya mereka sepakat untuk mengadukan masalah ini ke Umar bin Khatthab.

Setelah menceritakan segalanya, Umar berkata kepada wanita itu: “Menurutku engkau menjadi penjamin barang tersebut. Karena sekarang tidak ada padamu, maka engkau harus menggantinya”.

Wanita itu meminta izin kepada Umar: “Kalau engkau izinkan, jadikan Ali bin Abi Thalib sebagai pengadil di antara kami!

Umar berkata kepada Ali, yang kebetulan hadir dalam majelis itu: “Engkau menjadi hakim atas mereka berdua!

Imam Ali as kemudian berkata: “Barang titipan ini untuk sementara ada padaku. Kalian berdua memberikan syarat kepada wanita ini untuk tidak memberikan barang titipan ini melainkan kalian berdua harus hadir. Sekarang, panggil temanmu yang satunya lagi. Wanita ini tidak bisa menjadi penjamin atas barang titipan ini.

Hadis ini juga diriwayatkan dalam buku Man La Yahdhuruhu al-Faqih bab al-Hial fi Ahkam al-Qadha denganmenisbatkan riwayat pad Ibrahim az-Tsaqafi.[infosyiah]

Sumber: Allamah Muhammad Taqi at-Tustari, Qadhau Amiril Mukminin Ali bin Abi Thalib as, Qom, 1408 HQ, cetakan ke-2.

Tinggalkan komentar